HeadlineInternasional

Bareskrim Polri Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Jakarta – Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) dan saat ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Brigjen Pol Djuhandani, Kamis (7/3/2024), dilansir dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri.

Brigjen Djuhandani menjelaskan, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button