Hukum dan Kriminal

Kasus Penipuan Investasi Online, Polda NTB Tetapkan Pengelola Aplikasi FCE sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB telah menaikkan status terhadap inisial SW (40) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB telah menaikkan status terhadap inisial SW (40) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri pada laman resminya, Kamis (11/4/2024), Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengungkapkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

“Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, dikutip Kamis (11/4/2024).

Dugaan tindak pidana ini terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai Future Electronic Commerce (FEC)_.

Kombes Pol. Nasrun menjelaskan, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

“Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button