Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Ringkus 6 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh, Sita 149 Kilogram Sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan asal Malaysia-Aceh.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan asal Malaysia-Aceh. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 149 kilogram.

Enam tersangka yang diringkus Bareskrim dalam kasus sabu tersebut adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.

“Pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Menurut Krisno, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. Hingga pada Minggu, 22 Januari 2023 pihaknya menangkap lima tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” jelas dia.

Tim kemudian melakukan penggembangan dan menerima informasi bahwa jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” ujar Krisno.

Dari tersangka Tarmizi, lanjut Krisno, penyidik mendapati ada sosok pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” tutup Krisno.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button