Sebut Pengiriman Surat Suara ke Taipei Menyalahi Prosedur, Ini Saran Bawaslu pada KPU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh pemilih.
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh pemilih.
Berdasarkan penelusuran hasil pengawasan tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu, Puadi menyampaikan, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024.
“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei.” terang Puadi, Kamis (28/12/2023), dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.
“Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023,” lanjutnya