Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus BN (34), warga Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung usai membunuh seorang wanita berinisial TF (31), yang merupakan mantan istrinya. Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dituduh selingkuh.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa motif pelaku tega membunuh korban yakni sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh oleh korban melakukan perselingkuhan,” kata AKBP Erwin, dilansir dari keterangan tertulisnya melalui MediaHub Polri, Senin (3/11/2025).
Pelaku ditangkap di rumah korban dan sempat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah, selang beberapa jam usai melakukan aksi kejinya.
Erwin menuturkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang memang sudah dimilikinya kemudian pelaku mengambil cobek dan pisau yang ada di dapur dan kemudian memasuki kamar korban.