Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Seorang Pria di Bandar Lampung Tega Bunuh Mantan Istrinya
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus BN (34), warga Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung usai membunuh seorang wanita berinisial TF (31), yang merupakan mantan istrinya. Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dituduh selingkuh.
NewsPapersID
|
03 November 2025
24
Pelaku pembunuhan atas mantan istrinya saat dihadirkan dalam konfrensi pers. (Dok Humas Polri)
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 340, Subsider 338, Subsider 351 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Erwin.***