Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Kertajaya Indah Timur IX Surabaya, Sita Barang Bukti Senilai Rp23,15 Miliar

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah tempat produksi pembuatan pil ekstasi hingga carnophen di di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

Surabaya, Jawa Timur – Jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah tempat produksi pembuatan pil ekstasi hingga carnophen di di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Surabaya.

“Atas kasus ini Polisi mengamankan Dua tersangka dan ribuan butir pil sebagai barang bukti,” Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam rilis kasus, Senin (20/5/2024).

Dikesempatan yang sama Direktur Resnarkoba pada Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa, mengatakan, penggerebekan dilakukan bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial ADH dan MY.

Dalam pengembangan kasus dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi menemukan lokasi yang digunakan para pelaku memproduksi narkoba.

Salah satu tersangka ADH, diketahui adalah residivis tahun 2020 dan pernah diadili di Pengadilan Surabaya dengan vonis 5 tahun penjara.

“Tersangka ADH bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022,” ujar Kombes Robert.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button