Kasus Penipuan Investasi Apartemen Eastcovia Surabaya, Polda Jatim Amankan Direktur PT BWN
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Surabaya, Jawa Timur – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).
“Dalam kasus duagaan tipu gelap ini Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H selaku Direktur Utama PT. BWN,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD.
“Jadi LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ,”terang Kombes Pol Dirmanto.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.