Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kamis, 6 Oktober 2022 mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Malang, Jawa Timur – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kamis, 6 Oktober 2022 mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Para tersangka tersebut diantaranta adalah AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022 di Mapolres Kota Malang.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Menurut Jenderal Listyi Sigit, total 31 personel telah diperiksa terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.