Tim Gabungan Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp.25 Miliar
Tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster.

Jambi – Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster.
Penyelundupan benih lobster sebanyak 125.684 ekor ini digagalkan aparat gabungan dari dua lokasi di Kota Jambi pada Jumat (10/5/2024) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangannya menjelaskan, pada TKP pertama di Jalan Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, seorang tersangka dengan inisial AD berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
Pada TKP kedua, di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, No. 46 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kota, Muaro Jambi, dua tersangka dengan inisial ATH dan A berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
“Perlu diketahui bahwa, Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM, dan tim yang menangkap adalah tim yang sama yaitu Tim Gabungan Polri dan KKP,” ujar Kombes Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).