Hukum dan Kriminal

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Amankan 29 Kilogram Sabu dan 32.258 Botol Miras Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gelar pemusnahan 29 kilogram narkoba jenis sabu dan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi gabungan dengan Ditjen Bea Cukai.

Jakarta Timur – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gelar pemusnahan 29 kilogram narkoba jenis sabu dan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi gabungan dengan Ditjen Bea Cukai.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, pemusnahan barang bukti yang merupakan temuan dalam dua bulan terakhir ini dilakukan dengan menggunakan buldozer bertempat lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan, ribuan botol miras itu didapat dari tempat hiburan malam yang dicurigai.

“Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 kilogram, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 kg, ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,” ungkap Brigjen Pol Mukti.

Dari operasi gabungan tersebut, 210 orang positif narkotika dari hasil tes urine. Jumlah itu terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam. Pihak kepolisian kemudian menyegel tempat hiburan malam yang ditemukan narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebut kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kegiatan malam tahun baru yang seringkali menggunakan barang-barang berbahaya termasuk narkotika.

Polri mengatakan ada 274.538 jiwa bisa diselamatkan dari operasi tersebut.

“Tentu kerja sama Polri dan Bea Cukai ini selain untuk mencegah kerugian dalam hal ekonomi, juga untuk mencegah kerusakan kesehatan dan moral anak bangsa,” Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button