Religi

Tak Sengaja Menyentuh Laki-laki Bukan Mahram Tidak Membatalkan Wudhu?

Banyak yang berpendapat bahwa wudhu akan batal jika kita bersentuhan dengan bukan mahram antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana jika hal ini seringkali terjadi di tempat umum dan ruang public? Atau mungkin di tempat kerja.

NewsPapersID– Banyak yang berpendapat bahwa wudhu akan batal jika kita bersentuhan dengan bukan mahram antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana jika hal ini seringkali terjadi di tempat umum dan ruang publik? atau mungkin di tempat kerja.

Akan merepotkan jika misalnya kita sudah menjaga wudhu untuk sholat ternyat tiba-tiba disenggol rekan kerja lawan jenis atau orang gak dikenal di jalan yang  jelas-jelas bukan mahram. Pilihannya kita harus mengulang lagi wudhu kita. Namun apakah harus selalu seperti itu?

Masalah ini merupakan masalah khilafiyah yang sudah menjadi perbincangan para ulama sejak dulu. Dalam Al Quran Surah Annisa ayat 43 dan Surah Al Maidah ayat 6 ada kalimat au lamastumun-nisa’a atau jika kamu menyentuh perempuan.

Nah dari kalimat Au Lamastumun-nisa’a ini kemudian para ulama berbeda pendapat terkait hukumnya.

Perbedaan ini dapat terjadi karena adanya perbedaan dalam mengambil dalil, perbedaan dalam meng intrepretasinya dan kemudian perbedaan dalam mengambil kesimpulan hukumnya sehingga terkait masalah ini setidaknya ada tiga pendapat pendapat para ulama.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button