Putusan Sidang Komisi Kode Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalknya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada kerusuhan unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri
Kompol Cosmas Kaju Gae (Dok Istimewa)

Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalknya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada kerusuhan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang digelar Divpropam Polri pada Rabu (3/9/2025) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas sebagai anggota Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri" kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Selain PTDH, Kompol Cosmas Kaju Gae telah dilakukan penempatan khusus selama 20 hari dan telah dijalani terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025.

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto,  menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.