Hukum dan Kriminal

Polsek Jatisampurna Bekasi Ringkus Komplotan Begal Sadis Bersenjata Celurit

Unit reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman yang menggunakan senjata tajam.

Bekasi, Jawa Barat – Unit reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman yang menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry S.M dalam keterangan tertulisnya Selasa (23/4/2024) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, dengan korban bernama Asep Alwi, warga Kabupaten Cianjur.

Para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkop di depan SMK Yadika Jl Lurah Namat RT 02 RW 03 kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.

“Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya sdr Randi untuk keperluan beli makanan kewarung makan untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan Ramadhan.” kata Iptu Yovinus Verry S.M.

Iptu Yovinus melanjutkan, pada waktu korban mencari makanan ke warteg tepat sebelah warteg di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan dua sepeda motor

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button