Bandung, Jawa Barat - Satgas Pangan Polda Jawa Barat ungkap kasus kecurangan produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan di wilayah Jawa Barat.
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor telah menetapkan 6 orang tersangka dari 4 perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking (pengemasan ulang), hingga mencantumkan label tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Salah satu kasus signifikan terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar. Selama 4 tahun beroperasi, tersangka menghasilkan 36 ton beras dengan total omzet mencapai Rp468 juta.