Polda Sumatera Utara Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, Dalam 2 Tahun Sudah Menjual 8 Bayi
Tim dari Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumatera Utara menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria dalam kasus sindikat perdagangan bayi.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).
“Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus,” jelas Kombes Pol Ricko.
Dia menyebut, praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi. Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Praktik TPPO itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.
“Delapan kali itu tersangka yang sama,” ungkap Ricko.
Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi tersebut.