Polda Kalsel Ungkap Praktik Pertambangan Ilegal, Amankan Ratusan Ton Batubara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan

“Saat ini pemeriksaan masih berjalan, meski belum ada penetapan tersangka, namun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Pengawas, Operator, dan Sopir. Dari tiga yang diperiksa, kemungkinan bisa berkembang bahkan barang bukti pun bisa berkembang,” terang AKBP Tri Hambodo.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah).
Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini sebagai bentuk komitmen Polda Kalsel memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.
Dalam Press Release ini turut dihadiri, Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, dan Panit 2 Subdit IV Tipidter Ipda Rahmani.***