Nasional

Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Presiden Joko Widodo (Dok.Sekretariat Kabinet)

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan setelah situasi pandemi Covid-19 di tanah air dinilai terus membaik.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/03/2022), dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.

PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas, kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button