Jakarta – Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyesuaian ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Dilansir dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (1/2/2024), penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini berlaku mulai 1 Januari 2024,
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.