Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Lumajang Ringkus Dua Pria asal Bangkalan Madura

Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.

Lumajang, Jawa Timur – Polres Lumajang, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap dua pria asal Bangkalan, Madura bernisial ML (31) warga Burneh dan RD (31) warga Tragah. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang sukti sabu seberat 50,80 gram.

“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang berinisial AG,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, Kamis (4/1/2024).

AKBP Zainur Rofik menerangkan, para pelaku saat malam tahun baru. Saat penangkapan kedua tersangka ini, AG berhasil lolos dari kejaran Polisi dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang barang bukti sabu – sabu seberat 50,80 gram, plastik warna putih yang dilakban warna hitam, dua handphone adroid, dan satu unit mobil warna putih dengan nomor polisi L 1660 CV beserta STNK” jelas AKBP Zainur Rofik.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button