Sebar Konten Porno dan Promosi Judi Online, Pasangan Kekasih Diringkus Polisi

Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua pelaku penyebaran video porno dan promosi judi online di wilayah Jakarta Barat.
Sebar Konten Porno dan Promosi Judi Online, Pasangan Kekasih Diringkus Polisi

Jakarta Barat - Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua pelaku penyebaran video porno dan promosi judi online di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku MM dan AA yang merupakan pasangan kekasih ini, dikenakan pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara." ujar Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, Rabu (24/7/2024).

"Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Sutrisno mengungkapkan, bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.