Apa Sih Hukum Itu? Ini Defenisi, Fungsi dan Sumbernya
Menurut Aristoteles, hukum adalah akal yang bebas dari nafsu, yang berfungsi untuk mencapai keadilan dan kebaikan umum

Kontributor – Aqhina Dzikrah
NewsPapersID – Hukum seringkali diidentikan dengan sekumpulan aturan, norma, juga keadilan. Menurut Hans Kelsen hukum adalah suatu sistem norma yang mengatur perilaku manusia dan diberikan sanksi jika dilanggar.
Sedangkan menurut Aristoteles, hukum adalah akal yang bebas dari nafsu, yang berfungsi untuk mencapai keadilan dan kebaikan umum.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hukum didefinisikan sebagai:
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah. - undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat. - Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
- Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (Ubi Societas, Ibi Ius). Hukum telah menjadi bagian esensial dalam kehidupan kemasyarakatan, setiap kelompok atau masyarakat memiliki norma yang kemudian menjadi pendoman dan dasar dari keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.