Polda Kalsel Ungkap Praktik Pertambangan Ilegal, Amankan Ratusan Ton Batubara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan

“Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan.” jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator, 1 unit Dump truck dan 500 Ton Batubara beserta para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.
Tri Hambodo juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan yakni dengan menambang tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.
Namun faktanya kegiatan penambangan tersebut ditemukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel berada diluar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan dari Pengawas dan Operator, aktivitas pertambangan ini telah berjalan selama 1 bulan dan hasil dari pertambangan tersebut (Batubara) belum ada yang keluar.