Denpasar, Bali - Satgas Pangan Polda Bali terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap harga beras guna menjaga kestabilan agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam razia yang digelar pada Minggu (02/11/2025), dari 3 toko yang didatangi tim gabungan menemukan 2 toko yakni, Toko Sinar di lingkungan Pasar Tradisional Kreneng dan Toko 15 di lingkungan Pasar Tradisional Nyanggelan, Panjer yang menjual beras dengan harga di atas HET.
Pemilik toko beralasan, kenaikan harga beras yang mereka terapkan bukanlah keputusan sepihak, melainkan konsekuensi langsung dari peningkatan biaya yang dibebankan oleh distributor.
"Tim Satgas Pangan memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko yang menjual beras di atas HET karena dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan konsumen." ungkap Satgas Pangan dalam keterangan tertulisnya melali MediaHub Polri, Senin (3/11/2025).
Meskipun masih dalam tahap pembinaan, teguran ini bisa berujung pada sanksi yang lebih berat, seperti pencabutan izin usaha, jika pelanggaran terus berlanjut setelah tenggat waktu yang diberikan.