Jakarta – Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Kesepakatan ini dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama melakukan sejumlah rapat dan kajian.
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.