Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) mengungkapkan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) menjelaskan, kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.” kata Brigjen Pol Nunung.
Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.
Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.