Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
Bareskrim Polri mengungkapkan, korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipekerjakan menjadi operator judi online di luar negeri. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan kasus TPPO.

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkapkan, korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipekerjakan menjadi operator judi online di luar negeri. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan kasus TPPO.
“Sementara ini yang masuk ke kita ada (korban TPPO jadi operator judi online),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (6/8/2024).
Meski demikian, Brigjen Djuhandani tak menyebut negara tempat korban menjadi operator judi online serta jumlah korban TPPO yang menjadi operator judi online tersebut.
“Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.
Namun, terkait sosok T yang disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, kata Djuhandhani, belum pernah menemukan.
Diketahui Benny Rhamdani sebelumnya mengungkap inisial T sebagai pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja yang dipekerjakan sebagai operator judi online dan scamming online.
“Tapi, kalau berkaitan yang disampaikan Pak Benny, sementara belum ada,” ucap Djuhandani.