Bareskrim Polri Ringkus Lima Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Bekerja Gaji Tinggi
Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Bareskrim Polri saat gelar konfrensi pers – Dok Divisi Humas Polri
Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konfrensi pers yang digelar, Jumat (10/2/2023).
Brigjen Djuhandani mengatakan, modus pelaku adalah menjanjikan calon korbannya bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.
Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.
“Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani, dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Namun pada faktanya, para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka. Alih-alih jadi buruh pabrik atau costumer service, para korban justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online.