Bareskrim Polri Berhasil Tangkap dan Pulangkan Tersangka Judi Online di Kamboja
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prastyo (Dok.Humas Polri)
Jakarta – Tiga tersangka yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian jaringan online berhasil ditangkap dan dipulangkan Bareskrim Polri dari Kamboja .
Tiga tersangka itu masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Ketiganya dipulangkan dari Kamboja. Ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus dan apresiasi atas kerja keras yang berhasil dilakukan oleh tim Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.
“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).