Pungut Rp.30.000 Sekali Parkir, Seorang Juru Parkir di Pasar Panjang Kendari Diamankan Polisi
Seorang juru parkir di Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah kedapatan melakukan pungutan sebesar Rp.30.000 untuk sekali parkir.

Kendari, Sulawesi Tenggara – Seorang juru parkir di Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah kedapatan melakukan pungutan sebesar Rp.30.000 untuk sekali parkir.
Pelaku juru parkir bernama AD (23), warga Jalan Bahagia Dua, Kecamatan Wua-Wua ini diamankan oleh Satgas Preventif Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025, saat petugas tengah melakukan monitoring di wilayah Kota Kendari, pada Selasa (10/6/2025).
AD diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun pengelola pasar untuk mengkoordinir area parkir di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa AD memungut biaya parkir dengan jumlah uang sebesar Rp30.000 tanpa dasar legal yang jelas.
Tim Satgas segera memberikan imbauan tegas agar tidak lagi melakukan pungutan liar dan melarang membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari.