Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Ribuan Karung Pupuk Palsu di Sragen Jawa Tengah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran pupuk palsu yang sempat beredar di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.

Sragen, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran pupuk palsu yang sempat beredar di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, diamankan. Polisi juga menyita ribuan karung pupuk palsu sebagai barang bukti.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (9/7/2025).
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia diduga memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi sebagaimana tertera dalam label.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL, dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.