Polda Kalsel Ungkap Praktik Pertambangan Ilegal, Amankan Ratusan Ton Batubara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Banjarmasin, Kalsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Jumat (17/5/2024) pukul 14.30 WITA.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengungkapkan, kronologi kasus yang terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Saat itu personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang sedang melakukan patroli rutin, menemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan patroli rutin ke berbagai wilayah dari Banjar, Tapin hingga Tabalong, kemudian Tanah Laut sampai Kotabaru, yang tujuannya untuk menertibkan masalah Peti (Pertambangan tanpa izin) sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto” kata AKBP Tri Hambodo.
Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lapisan tanah menggunakan Excavator dan Dump truck.