Polda Sumatera Utara Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, Dalam 2 Tahun Sudah Menjual 8 Bayi
Tim dari Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumatera Utara menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria dalam kasus sindikat perdagangan bayi.

Medan, Sumatera Utara – Tim dari Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumatera Utara menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria dalam kasus sindikat perdagangan bayi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, para pelaku yang diamankan ternyata sudah beraksi lebih dari lima kali dan sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2023.
“Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkap Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9/2025) sore.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain BDS alias TBD (ibu kandung bayi), meminta SRR menjual bayinya, SRR (tante bayi) menghubungi perantara, AD dam SS sebagai perantara yang menawarkan bayi ke MS, dan MS (bidan) yang membeli bayi dari AD dan SS.
Kemudian PT dan JES yang membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke MM, serta MM alias BL sebagai calon pembeli terakhir yang akan menjual kembali bayi.
Ricko menuturkan, para tersangka kecuali ibu bayi sudah seperti terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.