Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pernikahan Beda Agama
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia mengajukan
Read More