Kapolsek X Koto Diatas IPTU Muhammad Iqbal, yang memimpin langsung operasi bersama Wakapolsek IPDA Suryadi, MS, Kanit Tipidkor IPDA Yose Rizal, dan Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas tambang ilegal.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyisiran langsung ke lokasi. Para pelaku sempat kabur karena kondisi medan yang sulit, namun seluruh peralatan berhasil kami sita dan musnahkan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara tegas,” ujar IPTU Muhammad Iqbal.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan juga memasang spanduk larangan keras aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut guna memberikan efek jera serta mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
IPTU Muhammad Iqbal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin di wilayah rawan PETI. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan. Polres Solok Kota akan selalu terbuka terhadap informasi dan kerja sama dalam menjaga lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah kita,” ujarnya.