Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.***