Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah.