News

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pernikahan Beda Agama
Foto Ilustrasi Google Gemini