Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan.***