HeadlineNasional

Cemas Kendaraan Ditinggal saat Libur Nataru? Polri: Silahkan Titip di Kantor Polisi

Polri menyediakan fasilitas lahan parkir di kantor polisi bagi masyarakat yang ingin menitip kendaraannya saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Jakarta – Masa libur Natal dan Tahun Baru (nataru) akan diikuti dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat yang ditinggal mudik saat nataru Polri menyiapkan solusinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, Polri menyediakan fasilitas lahan parkir di kantor polisi bagi masyarakat yang ingin menitip kendaraannya saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

“Polri juga akan menyediakan fasilitas lahan parkir di kantor polisi bagi pemudik yang mau menitipkan kendaraannya,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (19/12/2023), dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Penyediaan fasilitas ini bagian dari upaya Polri dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat yang merayakan Natal dan tahun baru.

Dalam pengamanan ini menurut Ramadhan, Polri juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar melapor kepada kepolisian terdekat agar dilakukan patroli di permukiman.

“Polri mengimbau masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik melapor kepada kantor kepolisian terdekat sehingga nantinya dapat didata dan dilaksanakan patroli,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button