WNI asal Jember yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Berhasil Dibebaskan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menyerahterimakan Pekerja Mingran Idonesia, seorang perempuan berinisial SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2024).
Jember, Jawa Timur – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menyerahterimakan Pekerja Mingran Idonesia, seorang perempuan berinisial SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2024).
SBB sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Dilansir dari keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis (12/9/2024) sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama.
“Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya.
“Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.” lanjut keterangan Kemlu.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.