Cianjur, Jawa Barat – Kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.
Pasangan pengantin Ahdiyat dan Icha yang sama-sama berjenis kelamin perempuan ini menggelar pernikahannya pada 28 November 2023 lalu di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. KUA Sukaresmi menegaskan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” kata Kepala KUA Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, Senin (11/12/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Dadang kemudian menjelaskan kronologis dari pernikahan sesama jenis yang viral dan menghebohkan masyarakat tersebut.
“Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.” ungkap Dadang.