Ungkap 297 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Polri Amankan Aset Senilai Rp.4,52 Triliun
Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menindak 297 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta – Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menindak 297 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam penindakan ini Polri berhasil menyita aset hasil kasus TPPU sebesar Rp4,52 triliun. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,08 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri pada Rabu (27/12/2023) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.
“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” kata Jendral Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri.
Penyelesaian perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023 ini menurut Kapolri naik sebanyak 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” jelas Kapolri.