Hukum dan Kriminal

JPU Ungkap Fakta Mengerikan, Ferdy Sambo Emosi, Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Tertelungkup Kesakitan

Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022) menyajikan sejumlah fakta mencengangkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta kronologis saat Brigadir Yosua dieksekusi mati oleh Ferdy Sambo CS di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kawasan Duren Tiga No.46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kronologis yang dibacakan dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa sesampainya di ruang tengah dekat meja makan, Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bertemu dan berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Pada saat itu terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban ke depan sehingga posisi korban berada di depan tangga.

“Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘Jongkok Kamu!!’ lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata ‘ada apa ini?'” kata JPU dalam pembacaan dakwaannya.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button