Nasional

Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribuan UMK Dibuka Kemenag, Ini Syarat-syaratnya

Foto Dok Kemenag

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau (BPJPH) Kementerian Agama RI membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pemberian SEHATI Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK. 

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu (24/8/2022) dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI. 

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022. 

“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujar Aqil.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button