HeadlineNasional

Satgas Gakkumdu Polri Lakukan Penyidikan atas 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri hingga saat telah melakukan penyidikan atas 21 tindak pidana pemilu 2024.

Jakarta – Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri hingga saat telah melakukan penyidikan atas 21 tindak pidana pemilu 2024.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis yang dirilis Divisi Humas Polri, Selasa (30/1/2024).

Brigjen Djuhandani menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses. Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Brigjen Pol Djuhandani, Selasa (30/1/2024).

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button