Nasional

Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Mengenai Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menandatangani Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 13 Oktober 2021.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan pengetatan dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” ujar Ganip, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui enam titik.

Adapun keenam titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, di Banten; Bandara Samratulangi, di Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, di Kepulauan Riau; serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, di Kalimantan Barat.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button