HeadlineInternasional

Proses Hukum Selesai, KRI Tawau Pulangkan 108 WNI dari Malaysia, Terbanyak dari Sulawesi Selatan

Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau memulangkan sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Rabu (27/12/2023).

Tawau, Malaysia – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau memulangkan sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Rabu (27/12/2023).

Para WNI yang dipulangkan ini, terdiri dari 105 pria dewasa, 2 wanita dewasa, dan 1 anak laki-laki. Mereka berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang),

Kemudian dari Sulawesi Barat (5 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Sulawesi Tenggara (2 orang), dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing 1 orang.

KBRI Tawau melalui keterangan tertulisnya dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri menyebutkan, sebelum proses pemulangan, semua WNI telah melalui verifikasi, pendataan, dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.

“Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian ​dan kasus kriminal lainnya. Proses pemulangan ini menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.” tulis KRI Tawau, dikutip Jumat (29/12/2023).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button