Promosikan Judi Online Melalui Instagram, Dua Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi
Tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, mengamankan tiga pelaku yang mempromosikan judi online melalui instastory media sosial Instagram.
Palembang, Sumsel – Tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, mengamankan tiga pelaku yang mempromosikan judi online melalui instastory media sosial Instagram. Dari tiga orang pelaku, dua diantaranya masih berstatus pelajar
Pelaku ADP dan EA yang masih pelajar saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan. Sementara pelaku lainnya yaitu DD saat ini masih menjalani proses hukum.
“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situ masih dalam pengejaran petugas,” kata AKBP Hadi Saefudin yang didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, Selasa (7/5/24).
AKBP Hadi Saefudin menjelaskan, dalam peranya tiga pelaku ini mepermosikan situ judi online melalui instagram pribadinya. Mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bisnis mepromosikan judi online sudah berjalan dalam dua hingga tiga bulan.
“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkap Hadi Saefudin.