Polri Siapkan Regulasi BPJS Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor.
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari siaran pers pada laman resmi Divisi Humas Polri.
Penyempurnaan itu menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya.