Polri Sebut Jaringan Judi Online di Indonesia Dioperasikan Mafia dari Myanmar, Laos dan Kamboja
Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dioperasikan oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Jakarta – Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan bahwa jaringan judi online yang marak di Indonesia dioperasikan oleh kelompok mafia dari Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebutkan, para operator judi online tersebut merupakan transnational organize crime.
“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia (Kamboja), Laos,dan Myanmar,” kata Irjen Krishna Murti, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Krishna menjelaskan, judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga di seluruh negara Asia Tenggara, dan bahkan telah berdampak di China.
Praktik judi online ini semakin meluas sejak pandemi COVID-19 melanda dunia, ketika pembatasan mobilisasi membuat para penjudi di Mekong Raya beralih ke judi online.
“Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika,” ungkap Krishna.